ASPEK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu jabatan yang berganti ialah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026, Teuku Rahmatsyah resmi ditunjuk sebagai Kajati Aceh menggantikan Yudi Triadi.
Sebelum mendapat amanah memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Penugasan tersebut menjadi promosi sekaligus tanggung jawab baru bagi Teuku Rahmatsyah dalam memimpin institusi kejaksaan di Aceh.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Aceh mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung. Ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dengan pergantian tersebut, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum yang tengah berjalan di wilayah tersebut.
Rotasi kali ini merupakan bagian dari mutasi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Selain Kejati Aceh, Jaksa Agung juga melakukan pergantian pimpinan pada sejumlah Kejaksaan Tinggi lainnya, di antaranya Kejati Banten, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, serta sejumlah jabatan strategis lainnya. []
























