Oleh: Inas N Zubir
Akhir-akhir ini, Roy Suryo mengklaim tidak pernah melakukan perubahan atau editing terhadap dokumen elektronik berbentuk ijazah Presiden Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandy. Begitu pula Tifa, dalam eksepsinya, secara tegas menolak mengakui telah melakukan perubahan atau editing terhadap dokumen tersebut.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Dalam berbagai tayangan podcast maupun dialog di media televisi, terutama di Rakyat Bersuara, baik Roy Suryo maupun Tifa berkali-kali menampilkan versi ijazah Jokowi yang telah di-crop, bahkan mengubahnya menjadi citra digital (ELA). Perbuatan ini jelas merupakan bentuk manipulasi visual terhadap dokumen asli.
Padahal, ijazah Jokowi merupakan dokumen penting milik pribadi yang dilindungi oleh undang-undang, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIDIKNAS).
Oleh karenanya, dilarang mengubah, mengurangi, memalsukan, atau mentransmisikan dokumen ijazah (termasuk hasil scan/digital) milik orang lain tanpa hak. Ketentuan ini diatur tegas dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”
Meskipun kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa menyatakan bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE tidak tepat untuk dijadikan pasal gugatan jaksa terhadap klien mereka, argumentasi tersebut sulit diterima, karena cropping dan penyebarluasan versi ijazah yang telah diubah secara aktif dan berulang kali di depan publik jelas memenuhi unsur “dengan sengaja dan tanpa hak” serta “melakukan transmisi” dokumen elektronik milik orang lain.
Unsur kesengajaan (mens rea) sangat mudah dibuktikan karena perbuatan tersebut bersifat aktif, sadar, dan dilakukan berulang di hadapan kamera. Pengadilan cenderung melihat perbuatan nyata (actus reus) sebagai indikasi kuat adanya kesengajaan, kecuali tim kuasa hukum mampu meyakinkan majelis hakim bahwa seluruh rangkaian perbuatan itu “tidak disengaja”, yakni suatu pembelaan yang dalam kasus ini sangat berat untuk dibuktikan.
Inas N Zubir (Pengamat & mantan anggota DPR RI)
























