ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memprediksi bahwa kerugian investasi yang dialami PT Asabri (Persero)mencapai Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.
PT T Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.
Anggota BPK Harry Azhar Aziz seperti dilansir laman Tempo menyatakan bahwa nilai kerugian investasi yang dialami Asabri akan berada diatas Rp10 triliun dan BPK belum dapat menyampaikan nilai pasti kerugian tersebut karena masih berada dalam proses penyelidikan.
“Kami sedang mengumpulkan informasi dan kemungkinan angkanya bisa lebih dari Rp10 triliun, berkisar Rp10 triliun–Rp16 triliun,” ujar Harry, Selasa (14/1).
Data dan informasi yang terkumpul saat ini masih merupakan langkah awal dari penyelidikan BPK terhadap Asabri. Hasil pengumpulan informasi terbaru itu akan diangkat dalam Sidang BPK pada Rabu 15 Januari 2020.
“Untuk hasil audit formal ya menunggu keputusan badan,” imbuh dia.
Kementerian BUMN saat ini tengah mempelajari dampak utang-utang saham terhadap kondisi keuangan. Perusahaan diduga tengah bermasalah karena ditengarai terjadi korupsi senilai Rp 10 triliun.
Selain menagih utang untuk menyelesaikan masalah itu, Kementerian BUMN akan mengkoordinasikan kasus ini dengan Kementerian Pertahanan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD di Jakarta, Senin (13/1) mengungkapkan, saat ini PT Asabri sedang divalidasi oleh satu institusi lain atas permintaan BPK karena disinyalir memiliki pola yang sama dengan kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
“Modus operandi nya sama. Mungkin ada beberapa orangnya sama, tapi nanti lah, yang penting itu akan dibongkar, karena itu melukai hati kita semua,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa sebelumnya kasus korupsi di PT Asabri sudah pernah diusut dan diadili, bahkan sudah ada terpidanya. Namun, dirinya sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi lagi.
“Itu waktu zaman saya menjadi menteri tahun 2000-2001 belum selesai, baru kasus itu diadili dan sudah memakan korban, sudah ada terpidananya juga, swasta dan TNI aktif. Sekarang terjadi lagi, sesudah negara mengeluarkan uang untuk prajurit dan tentara itu, kok terjadi lagi,” imbuhnya.