ASPEK.ID, JAKARTA – Interpol resmi mengeluarkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang telah melarikan diri ke luar negeri.
Penerbitan red notice dilakukan oleh Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan proses pengajuan red notice telah dilakukan sejak September 2025, tak lama setelah Riza Chalid diketahui meninggalkan Indonesia.
“Interpol telah resmi mengeluarkan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung kepada wartawan, Minggu (1/2).
Polri mengklaim telah memetakan keberadaan buronan kasus korupsi migas tersebut. Namun, Untung menegaskan Riza Chalid tidak berada di Lyon, lokasi markas besar Interpol.
“Kami sudah memetakan dan mengetahui keberadaannya. Yang jelas, yang bersangkutan tidak berada di Lyon, tetapi di salah satu negara anggota Interpol,” jelasnya.
Saat ini, Polri terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid. Meski demikian, proses penangkapan dan pemulangan buronan internasional disebut tidak dapat dilakukan secara instan.
“Upaya penangkapan akan terus kami lakukan. Namun, perlu dipahami pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum di negara terkait,” katanya.
Riza Chalid diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Polri menegaskan komitmennya untuk membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. []
























