• Latest
  • Trending
Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Bus ALS Kecelakaan Maut di Sumsel Ternyata Tak Berizin Sejak 2020

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Jasa Marga Catat 361 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Jasa Marga Tunjuk Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal

Banjir Kepung 2 Kecamatan di Langkat Sumut

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Bus ALS Kecelakaan Maut di Sumsel Ternyata Tak Berizin Sejak 2020

by Muhammad Fadhil
Mei 8, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS
Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Bus ALS tabrak truk tangki BBM di Sumsel tewaskan 16 orang. (Arsip Istimewa Via Detik)

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ternyata sudah tidak memiliki izin operasional sejak 2020.

Bus ALS bernopol BK 7778 DL itu terlibat tabrakan dengan truk tangki BG 8196 QB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5). Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan turun langsung meninjau lokasi kejadian dan memeriksa kendaraan yang terlibat.

BacaJuga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” jelas Aan pada dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).

Aan mengatakan bus tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, hingga kelalaian operasional yang menyebabkan kecelakaan fatal.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan. Temuan tersebut mengarah pada dugaan pemalsuan nomor polisi bus ALS.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ungkapnya.

Kemenhub menyebut sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat tiba di Terminal Lubuklinggau, jumlah penumpang tercatat bertambah menjadi 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.

Akibat kecelakaan itu, total 16 orang meninggal dunia. Korban terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang bus dan satu kru bus.

Pada hari yang sama, Aan juga mengunjungi korban selamat yang dirawat di RSUD Rupit Muratara bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi.

“Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” tutupnya. []

Komentar
Share18Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menyaksikan penyerahan hasil penertiban kawasan hutan yang kedelapan kali di Kejaksaan Agung....

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan penelusuran lebih lanjut...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik kecurangan akademik, termasuk joki skripsi, masih marak terjadi di lingkungan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In