• Latest
  • Trending

Cegah Meluasnya PHK, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Cegah Meluasnya PHK, Apa yang Dilakukan Pemerintah?

by REDAKSI
April 30, 2020
in NEWS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah | Foto: ekon.go.id

ASPEK.ID – Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.

Bukan untuk sektor industri saja, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka morat-marit. Jadi, dampaknya tidak hanya untuk pekerja informal saja, melainkan untuk pekerja formal juga.

Dalam pengantarnya ketika memulai Rapat Terbatas Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Sektor Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo menuturkan bahwa salah satu hal yang sangat urgen untuk dilakukan bersama antara pemerintah dan dunia usaha yaitu mencegah meluasnya PHK.

BacaJuga

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

“Di sini pastikan bahwa program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan betul-betul segera diimplementasikan dan dilaksanakan, sehingga akan dapat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” tegasnya dalam video conference di Istana Merdeka, Kamis (30/4).

Kemudian, Presiden melanjutkan, untuk pekerja di sektor formal yang jumlahnya sekitar 56 juta orang diminta ada skema program yang akan meringankan beban mereka. Antara lain dalam bentuk insentif pajak dan relaksasi pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga, pemerintah memutuskan akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90% untuk 3 (tiga) bulan, dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun. “Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan, dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idul Fitri 2020.

Menurut Menaker, substansi yang diatur dalam RPP, antara lain (1) Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP. Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10% dari iuran normal.

Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10% dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10% dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, (2) Iuran JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10% dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10% dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan (3) Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30% dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker.

Kartu PrakeRJA untuk Korban PHK

Akibat pandemic Covid-19 ini, ada sekitar satu juta lebih pekerja yang telah dirumahkan. Sebanyak 375 ribu pekerja formal yang terkena PHK. Sedangkan, pekerja informal yang terdampak berjumlah sekitar 315 ribu orang.

“Mereka yang di-PHK akan dimasukkan ke program Kartu Prakerja secara bertahap dan bergelombang dalam waktu 4-5 minggu ke depan. Termasuk bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang dipulangkan maupun yang gagal diberangkatkan,” kata Menko Perekonomian.

Jumlah yang mendaftar di situs Kartu Prakerja tercatat sekitar 9 juta orang, dan yang telah berhasil lolos verifikasi pada Gelombang 1 dan 2 sebanyak 456 ribu orang. “Terbanyak berasal dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan Sulawesi Selatan. Di situ sebanyak 18% mengambil fasilitas melalui perbankan yaitu BNI, dan sisanya melalui e-wallet,” pungkas Menko Airlangga. 

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KFC Rugi Rp142 Miliar Selama Covid-19

KFC Indonesia PHK Karyawan, ini Penyebabnya

Surabaya -  Serikat Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Fastfood Indonesia Tbk. mengungkapkan bahwa KFC Basuki Rahmat Surabaya telah...

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

10 Provinsi dengan PHK Tertinggi pada Juni

Jakarta -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut terdapat 32.064 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari hingga Juni...

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Juni 2024, 32.064 Pekerja Kena PHK

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga Juni 2024 setidaknya 32.064 pekerja mengalami PHK. Merujuk Satudata Kemenaker, DKI Jakarta menjadi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Pelindo Jasa Maritim Ganti Nahkoda, Arief Hermawan Pimpin Jajaran Direksi Baru

Pelindo Jasa Maritim Ganti Nahkoda, Arief Hermawan Pimpin Jajaran Direksi Baru

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In