Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terbaru resmi di Indonesia per 25 Agustus 2021.
OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara. Bisa di cek di link ini.
Terdapat penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Adapun penambahan 9 penyelenggara fintech lending berizin dimaksud yaitu:
- PT Tani Fund Madani Indonesia;
- PT Ringan Teknologi Indonesia;
- PT Grha Dana Bersama;
- PT Gradana Teknoruci Indonesia;
- PT Inclusive Finance Group;
- PT IKI Karunia Indonesia;
- PT Bursa Akselerasi Indonesia;
- PT iGrow Resources Indonesia; dan
- PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Selain itu, terdapat 5 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu:
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” bunyi keterangan resmi OJK.