ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi memegang penuh kendali serta kewenangan atas proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Perubahan ini terjadi menyusul penerapan ketentuan baru dari pemerintah pusat pada 12 Februari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti menjelaskan, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan kesepakatan investasi secara mandiri dengan pihak swasta.
“Seluruh proyek PLTSa kini harus diproses melalui satu pintu di bawah koordinasi Danantara,” ungkapnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/2).
Ia menyebutkan, kebijakan pemusatan investasi tersebut secara langsung membatalkan sejumlah inisiatif kerja sama yang sebelumnya telah dijajaki Pemerintah Kota Samarinda bersama mitra luar negeri, khususnya dalam penyelarasan standar pengolahan energi berbasis sampah secara nasional.
Kondisi itu turut berdampak pada proses negosiasi yang telah berjalan dengan investor dari Korea Selatan. Kerja sama yang semula diproyeksikan masuk tahap pembangunan fisik tersebut tidak dapat diteruskan akibat perubahan mekanisme kewenangan.
Desy menambahkan, pemerintah pusat memandang pengambilalihan peran oleh Danantara sebagai langkah penting untuk menjamin keseragaman teknologi dan pola pembiayaan PLTSa di berbagai daerah. Dengan sistem terpusat, pengawasan proyek berada langsung di bawah kendali negara.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjut dia, akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah disusun kepada Danantara.
Walau kewenangan pelaksanaan kini berada di tingkat pusat, Desy menegaskan penanganan persoalan volume sampah di TPA Sambutan tetap mendesak. Ia berharap pemegang kebijakan baru segera merealisasikan solusi agar beban lingkungan di daerah dapat tertangani. []























