ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mengumumkan sejumlah nama yang masuk dalam jajaran manajemen PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada pekan depan. Saat ini, perusahaan tersebut baru mengumumkan satu nama, yakni Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengatakan proses seleksi masih berlangsung sebelum nama-nama tersebut diumumkan ke publik.
“Insyaallah mudah-mudahan nanti minggu depan akan ada beberapa nama lagi yang akan diumumkan oleh Danantara menjadi bagian daripada tim,” kata Dony dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5).
Menurut Dony, pemilihan jajaran manajemen dilakukan secara ketat agar perusahaan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.
Selain menyiapkan sumber daya manusia, Danantara juga tengah membangun sistem teknologi yang akan mendukung operasional perusahaan ke depan.
“Tentu harapannya adalah bahwa ini amanah besar yang dititipkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengelola sumber daya-sumber daya alam kita menjadi memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme ekspor sumber daya alam (SDA) secara satu pintu melalui PT DSI. Komoditas yang masuk dalam skema tersebut antara lain batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Pada periode ini, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan seperti biasa. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan pelaporan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi.
“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI dapat berjalan paling lambat pada 1 Januari 2027. Masa transisi tersebut diberikan agar eksportir dan pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru.
“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga. []























