JAKARTA, ASPEK.ID – Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan mengganggu independensi regulator maupun menciptakan konflik kepentingan, meskipun Danantara berpotensi menjadi salah satu pemegang saham setelah BEI bertransformasi menjadi perusahaan berorientasi laba.
Menurut Pandu, praktik global menunjukkan bahwa perubahan struktur bursa dari mutual menjadi for-profit company tidak mengalihkan kewenangan pengaturan pasar kepada pemegang saham. Fungsi regulasi tetap sepenuhnya berada di tangan otoritas negara.
“Bagaimana menjaga konflik kepentingan? Pemegang saham hanya sebagai shareholder. Yang membuat aturan adalah regulator. Di Hong Kong ada SFC, di Singapura ada financial services authority, dan di Indonesia OJK. Pemegang saham fokus pada profit perusahaan, bukan regulasi,” ujar Pandu, Senin (2/2).
Ia menjelaskan demutualisasi bukan hal baru di industri pasar modal global. Bursa-bursa besar seperti Hong Kong Stock Exchange, Singapore Exchange, Bursa Malaysia, hingga bursa di India telah lebih dulu menjalani proses serupa dan tetap beroperasi secara independen.
Dalam praktik tersebut, masuknya sovereign wealth fund (SWF) sebagai investor juga dinilai lazim. Namun, Pandu menekankan bahwa kepemilikan biasanya berasal dari SWF domestik, bukan asing.
“Bukan SWF asing yang masuk. Di setiap pasar modal biasanya SWF negara itu sendiri yang menjadi pemegang saham. Indonesia pun idealnya sama,” katanya.
Pandu menambahkan, kepemilikan saham pada kisaran 20–25 persen umum terjadi dalam proses demutualisasi. Bahkan, di banyak yurisdiksi, pemegang saham dengan porsi di atas 5 persen wajib mendapatkan persetujuan regulator, sebagaimana diterapkan di Hong Kong.
Ia menilai keberhasilan demutualisasi BEI akan sangat ditentukan oleh kualitas regulasi turunan dan pelaksanaannya di lapangan.
“PP-nya penting, eksekusinya jauh lebih penting. Dari sisi positif dan negatifnya, demutualisasi sudah terbukti memberi banyak manfaat bagi pendalaman pasar,” ujarnya.
Pandu juga menyinggung pentingnya penerapan business judgment rule dan cut loss provision yang tengah disiapkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, khususnya bagi dana pensiun dan manajer investasi.
Menanggapi spekulasi bahwa Danantara berperan sebagai market maker setelah meningkatkan aktivitas investasi pada akhir Desember 2025 hingga saat IHSG terkoreksi, Pandu membantah tegas anggapan tersebut.
“Kami hanya beli saham yang punya fundamental baik, valuasi menarik, dan likuiditas bagus. Itu saja. Tidak ada peran market maker,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh aktivitas investasi Danantara dilakukan melalui manajer investasi yang ditunjuk dan berjalan sesuai dengan tata kelola pasar modal.
Pandu menegaskan Danantara tetap memprioritaskan pasar domestik dalam alokasi investasinya, baik pada instrumen saham maupun obligasi.
“Sebagian akan ada di pasar modal, baik obligasi maupun saham. Kami tetap berpihak kepada pasar Indonesia,” katanya.
Terkait potensi pembagian dividen setelah BEI berstatus perusahaan terbuka, Pandu menyebut mekanismenya akan berjalan normal dan proporsional.
“Kalau dividen ya dividen saja. Itu kepada semua pemegang saham. Nanti perusahaan akan menyeimbangkan kebutuhan pertumbuhan dan kebijakan dividen,” ujarnya.
Sementara soal kemungkinan pembentukan holding baru serta estimasi valuasi perusahaan, Pandu menegaskan seluruh proses masih menunggu arahan regulator.
Ia juga meluruskan pernyataannya terkait istilah “saham gorengan” yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurutnya, istilah tersebut lebih menggambarkan kondisi valuasi ekstrem yang menjadi perhatian investor global.
“MSCI menyebutnya uninvestability. Banyak valuasi yang price to earnings bisa sampai ribuan kali. Itu masukan dari investor asing. Tetapi saya selalu bilang: don’t hate the player, hate the game. Yang perlu dibenahi adalah sistemnya,” kata Pandu. []
























