• Latest
  • Trending
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Meletus, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 Meter

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Istana Bahas Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

13 Pejabat Kementerian Pertanian Terbukti Main Judol

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Laba Bersih Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Prabowo: Indonesia Tolak Pinjaman IMF

Vaksin Covid-19 Telah Teruji dan Minim Efek Samping

Menkes Respons Usulan Gaji Minimum Dokter Rp 30 Juta-Rp 110 Juta

Purbaya Sebut BUMN Ekspor Bisa Tambah Pendapatan Negara hingga 2 Kali Lipat

Utang Proyek Whoosh Resmi Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

by Muhammad Fadhil
Agustus 31, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS
OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Total nilai denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp 327,04 miliar.

Dalam siaran pers yang dirilis Senin (31/8/2026), OJK menyebut penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, serta pemantauan terhadap kepatuhan emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, hingga profesi penunjang pasar modal.

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal. Nilai denda yang dijatuhkan dalam kategori ini mencapai Rp 73,98 miliar.

BacaJuga

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Istana Bahas Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

Selain denda, OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin kepada pihak-pihak yang melanggar.

Pihak yang dikenai sanksi meliputi emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

“OJK menegaskan pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis merupakan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,” tulis OJK.

Secara rinci, terdapat 23 emiten yang dikenai sanksi administratif. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pemegang saham pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.

Beberapa emiten yang masuk dalam daftar sanksi OJK di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, hingga PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

1.184 Sanksi Akibat Telat Lapor

Di luar hasil pemeriksaan, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Total denda dalam kategori ini mencapai Rp 253,06 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.

Mayoritas sanksi diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Tercatat ada 876 sanksi administratif dengan total denda Rp 243,33 miliar.

Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi dengan total denda Rp 7,87 miliar. Kemudian keterlambatan laporan terkait tata kelola berujung pada 209 sanksi administratif dengan nilai denda Rp 1,89 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif dengan total denda Rp 32,3 juta.

OJK menegaskan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan kepatuhan pelaku pasar modal, sekaligus menjaga integritas dan transparansi di pasar modal Indonesia. []

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

OJK Usul Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Naik Jadi 99%

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dari 80% menjadi 99%. Usulan...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK: Paylater Bukan Produk Keuangan Buruk

ASPEK.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan target tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98% pada 2045, sejalan dengan target...

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

ASPEK.ID, JAKARTA - Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito, menilai kepercayaan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In