ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di bidang pasar modal dan kepatuhan pelaporan hingga 31 Agustus 2026. Total nilai denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp 327,04 miliar.
Dalam siaran pers yang dirilis Senin (31/8/2026), OJK menyebut penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pemeriksaan, serta pemantauan terhadap kepatuhan emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, hingga profesi penunjang pasar modal.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menerbitkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas berbagai pelanggaran di sektor pasar modal. Nilai denda yang dijatuhkan dalam kategori ini mencapai Rp 73,98 miliar.
Selain denda, OJK juga memberikan delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin kepada pihak-pihak yang melanggar.
Pihak yang dikenai sanksi meliputi emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“OJK menegaskan pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis merupakan langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal,” tulis OJK.
Secara rinci, terdapat 23 emiten yang dikenai sanksi administratif. Selain itu, sanksi juga diberikan kepada enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pemegang saham pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Beberapa emiten yang masuk dalam daftar sanksi OJK di antaranya PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, hingga PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
1.184 Sanksi Akibat Telat Lapor
Di luar hasil pemeriksaan, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Total denda dalam kategori ini mencapai Rp 253,06 miliar, disertai 304 peringatan tertulis.
Mayoritas sanksi diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Tercatat ada 876 sanksi administratif dengan total denda Rp 243,33 miliar.
Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi dengan total denda Rp 7,87 miliar. Kemudian keterlambatan laporan terkait tata kelola berujung pada 209 sanksi administratif dengan nilai denda Rp 1,89 miliar serta 178 peringatan tertulis.
Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif dengan total denda Rp 32,3 juta.
OJK menegaskan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin dan kepatuhan pelaku pasar modal, sekaligus menjaga integritas dan transparansi di pasar modal Indonesia. []















