ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan tiga merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pengujian dilakukan terhadap 12 merek beras fortifikasi dari total 40 merek yang telah memiliki izin edar di Indonesia.
“Untuk beras fortifikasi kami sudah melakukan kajian dan pengujian terhadap 12 merek dari 40 merek yang memiliki izin edar,” kata Moga di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).
Moga menjelaskan seluruh sampel yang diuji masih memenuhi ketentuan minimal kandungan gizi sebesar 10 persen dari Acuan Label Gizi (ALG) atau Angka Kecukupan Gizi (AKG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Namun, ketika dibandingkan dengan klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan, ditemukan tiga merek yang kandungan vitamin dan mineralnya lebih rendah dari yang dijanjikan.
“Dari 12 merek yang diuji, sembilan merek atau 75 persen sesuai dengan klaim pada label. Sementara tiga merek atau 25 persen memiliki kandungan zat gizi hasil uji lebih rendah dibandingkan yang diklaim,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat kepada produsen dan meminta ketiga merek itu segera menarik produknya dari pasar serta menyesuaikan kandungan gizi sesuai informasi pada kemasan.
Menurut Moga, produsen wajib memastikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai dengan klaim yang dipasarkan kepada konsumen. Jika tetap mengedarkan produk yang tidak sesuai, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami minta produk itu ditarik dan disesuaikan dengan klaim mereka. Surat sudah kami kirim. Kalau masih beredar dan tidak sesuai, ada sanksi pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap beras fortifikasi yang dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan beras medium maupun premium. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kandungan vitamin dan mineral, tetapi juga mutu fisik beras, berat bersih, legalitas produk, proses produksi, hingga kebenaran informasi pada label.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak membayar harga lebih mahal hanya karena klaim fortifikasi yang tidak dapat dibuktikan.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan menegaskan fortifikasi bertujuan meningkatkan nilai gizi pangan, bukan menjadi alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, yang diperiksa bukan hanya kandungan gizinya, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” kata Hermawan. []














