ASPEK.ID, JAKARTA – Wali Kota Madiun, Maidi, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kota Madiun, Senin (19/1). OTT ini terkait dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di pemerintahan kota tersebut.
Maidi menjadi wali kota ketiga di Madiun yang tersangkut kasus korupsi. Bersama delapan orang lainnya, ia kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 April 2025, Wali Kota Maidi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,22 miliar. Dari jumlah itu, mayoritas berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 16,07 miliar, tersebar di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Ngawi. Total kepemilikannya mencakup 19 bidang tanah dan bangunan.
Selain properti, Maidi juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, ia memiliki Tossa TSZ200-2 tahun 2013 senilai Rp 12 juta, Honda C70 tahun 1980 Rp 3 juta, dan Honda PCX tahun 2022 senilai Rp 32 juta. Sedangkan kendaraan roda empatnya antara lain Nissan Grand Livina XV AT tahun 2011 senilai Rp 110 juta, Mitsubishi penumpang tahun 2008 Rp 65 juta, Honda CR-V tahun 2015 Rp 225 juta, serta Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019 senilai Rp 200 juta.
Selain itu, Maidi juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 95,8 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 1,41 miliar. Setelah dikurangi kewajiban berupa utang senilai Rp 1,3 miliar, total harta kekayaan bersih Maidi tercatat Rp 16,93 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar kepala daerah Madiun yang terjerat korupsi, sekaligus membuka pertanyaan soal pengelolaan proyek dan CSR di kota itu. []
























