ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Sekuritas (Securities Commission) Malaysia bekerja sama untuk mengembangkan industri teknologi keuangan (fintech).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam keterangannya mengatakan, OJK dengan Securities Commision Malaysia melakukan perjanjian melalui nota kesepahaman untuk berkolaborasi agar bisa saling berlajar dari pengalaman tentang cara mengembangkan industri keuangan digital.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara terpisah dilakukan oleh Nurhaida bersama Ketua SC Malaysia Datuk Syed Zaid Albar yang diadakan di masing-masing negara, yang disiarkan secara virtual.
“Para pelaku industri juga dapat terus meningkatkan inovasi teknologi, model bisnis dan menjajaki peluang untuk mengembangkan bisnisnya di wilayah hukum lain,” jelas Nurhaida sebagaimana dansir dari laman CNBC, Senin (24/8).
Kerja sama ini diharapkan dapat memiliki kerangka dan kerja sama yang efektif untuk eksositem keuangan digital Indonesia dan Malaysia.
Selain itu juga bisa menghadirkan diskusi kebijakan yang bermanfaat, antara para regulator dan meningkatkan kolaborasi di banyak aspek, terutama dalam pengembangan produk dan layanan keuangan digital.
“Saya berharap OJK dapat meningkatkan kerjasama dengan menjadi anggota Global Financial Innovation Network untuk mengakselerasi inovasi digital di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu Datuk Syed Zaid Albar mengatakan kerja sama bersama OJK diharapkan bisa menjadi langkah strategis untuk melanjutkan pertumbuhan pasar di kedua negara.
Dalam nota kesepahaman itu, kedua belah pihak akan membangun kerangka kerja untuk kerja sama dan referral di antara dua yuridikasi, termasuk menghubungkan secara langsung fintech di Malaysia dan Indonesia.
“Salah satu isi MoU adalah untuk bisa memfasilitasi berbagi informasi, pelatihan, dan pengembangan regulasi dalam fintech dan memberi kesempatan kolaborasi proyek bersama, juga memfasilitasi referral bisnis fintech yang ingin beroperasi di kedua yuridiksi,” ungkapnya.