ASPEK.ID, JAKARTA – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menolak memberikan komentar terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Yaqut menyampaikan sikap tersebut saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1) siang. Kehadirannya di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kuota haji.
“Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya,” ujar Yaqut sembari meminta wartawan tidak menghalanginya memasuki gedung KPK.
Ia juga enggan menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Menurut Yaqut, fokusnya saat ini hanya pada proses pemeriksaan yang dijalaninya.
“Nanti, nanti,” tandas Yaqut.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Menag pada era kepemimpinannya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini berangkat dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga pembagian tersebut tidak terlepas dari adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji. Lembaga antirasuah juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK 130 Tahun 2024.
Selain itu, KPK menilai agen travel haji memperoleh keuntungan signifikan akibat pengalihan sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, total kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. []
























