• Latest
  • Trending
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Dewas KPK Terima Pemberitahuan 762 penyadapan Komunikasi

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Dewas KPK Terima Pemberitahuan 762 penyadapan Komunikasi

by Aspek
Agustus 3, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM
Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Foto: Zamzami/Aspek.id]

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan etik sepanjang 1 Januari hingga 31 Juni 2026. Selain itu, ada satu aduan etik yang diterima pada 2025, namun proses sidangnya dilaksanakan pada 2026.

“14 pengaduan etik dan 1 pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025. Artinya, yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang 1 pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025,” kata Anggota Dewas KPK, Sumpeno, saat konferensi pers kinerja semester I Dewas KPK 2026, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

BacaJuga

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Sumpeno mengatakan 8 aduan di antaranya telah selesai ditangani hingga tahap analisis. Sementara itu, ada 5 pengadukan ulang telah masuk dalam tahap klarifikasi dan masih dalam proses penyelesaian.

Kemudian, kata Sumpeno, Dewas KPK telah melaksanakan 2 sidang etik yang 1 di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Dua sidang etik tersebut menghasilkan sanksi hukuman berat atas pelanggaran terhadap Perdewas Pasal 7 Ayat 2b.

Hukuman yang diterima adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, tertulis, dan dibacakan dihadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang rekamannya diunggah pada jejaring internal KPK atau portal yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.

“Jadi, belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung, yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal Komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat,” ujar Sumpeno.

Sementara, terdapat pula insan KPK yang mendapatkan sanksi sedang dengan hukuman berupa permintaan maaf yang sama, namun disimpan diportal internal KPK hanya selama 30 hari.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengatakan bahwa Dewas menerima 2.093 pemberitahuan pada semester I 2026.

Dia merincikan pemberitahuan tersebut berupa 762 penyadapan yang pemberitahuannya 100 persen tepat waktu. Kemudian, 232 penggeledahan, yang 80 diantaranya dilaporkan tidak tepat waktu, sehingga tingkat kepatuhannya adalah 65,5 persen.

Kemudian, 1.093 pemberitahuan penyitaan yang tingkat kepatuhannya 81,7 persen; dan enam pemberitahuan SP3 yang tingkat kepatuhannya 66,7 persen. Sehingga dari total 2.093 pemberitahuan, 282 diantaranya tidak tepat waktu atau dengan tingkat kepatuhan total 86,5 persen.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.

Komentar
Share10Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Raja Juli Bukan Soal Berani atau Tidak

Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam kasus dugaan korupsi di Kuantan Singingi (Kuansing), bukan...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Evaluasi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengamanan dokumen internal setelah terungkap dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang Anom...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Jelaskan  OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubenur

Jakarta - KPK menjelaskan alasan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 lebih banyak menjerat bupati dibandingkan gubernur. KPK menegaskan hal...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In