Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Suparta telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu merupakan amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.
Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Suparta dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Sedangkan hal meringankan Suparta yakni sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.