ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah memberi perpanjangan diskon listrik hingga akhir 2021.
Untuk perpanjangan program itu, pemerintah menambah subsidi anggaran Rp1,19 triliun. Sehingga dari alokasi semula Rp7,58 triliun, kini menjadi Rp9,49 triliun.
“Akan kami perpanjang sepanjang tahun, sampai Desember 2021,” ujar Sri Mulyani, Sabtu (17/7/2021)
Sri menyatakan pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen, yang banyak diminta usaha kecil menengah, untuk 1,14 juta pelanggan.
Khusus untuk subsidi potongan biaya beban dan abonemen ini dialokasikan Rp420 miliar. Sehingga, total anggaran bantuan rekening minimun atau abonemen menjadi 2,11 Triliun.
Sebelumnya, program stimulus berupa diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 itu berakhir pada September 2021.
Untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, sejak April 2020, pemerintah memberikan stimulus berupa pemberian diskon tagihan listrik kepada konsumen, yang meliputi rumah tangga golongan tarif R.1/450 VA diskon 100 persen dan rumah tangga golongan tarif R.1/900 VA subsidi diskon 50 persen.
Kemudian untuk pelanggan UMKM yang terdiri atas bisnis kecil B.1/450 VA dan industri kecil I.1/450 VA berupa diskon tagihan listrik 100 persen.
Pemerintah juga memberikan keringanan tagihan listrik kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas.
Serta pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA).