ASPEK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Suryadman diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.
Ia diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari JPNN, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dibuat pada 28 Maret, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot memiliki harta kekayaan dengan total Rp 3.091.057.921.
Harta tak bergerak berupa tanah maupun bangunan miliknya adalah total Rp 1.678.500.000. Selanjutanya, harta bergerak sejumlah Rp 204.500.000.
Harta beegerak tersebut berupa mobil Toyota Rush 2007, Mobil Toyota Vios 2010, dan motor merk Kawasaki 2014.
Selanjutnya, untuk harta bergerak lainnya mencapai total Rp 47.267.000. Kemudian setara kas dimiliki Suryadma mencapai Rp 1.581.893.111.
Selain itu, ternyata ia memiliki hutang dengan jumlah Rp 906.780.332.
Sementara itu, dilansi dari Antara, Rumah pribadi Bupati Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Suryadman Gidot di Jalan Kemakmuran, Kecamatan Pontianak Kota, tampak sepi dari aktivitas.
Antara melansir, di di rumahnya tidak tampak penghuni. Rumah terlihat tertutup serta tidak ada police line atau penyegelan.
Begini penampakan rumah pribadi Bupati Bengkayang:
