• Latest
  • Trending
Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Meletus, Kolom Abu Membumbung Setinggi 3.500 Meter

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Menhan RI: Pasukan Khusus Indonesia-Thailand Bakal Gelar Latihan Bersama

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

Istana Bahas Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Relawan Pajak untuk Negeri 2027 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapannya

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

13 Pejabat Kementerian Pertanian Terbukti Main Judol

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Laba Bersih Jasa Marga Tembus Rp 1,9 Triliun di Semester I 2026

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Prabowo: Indonesia Tolak Pinjaman IMF

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

by Muhammad Fadhil
April 21, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Eks Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun, Kasus Kredit Sritex Rugikan Negara Rp502 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

BacaJuga

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Gunung Sinabung Naik Status Jadi Siaga Usai Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 6 Km

Kemhan dan TNI Dapat Rp189 Triliun di APBN 2027

Amran Copot 13 Pejabat Kementan Terlibat Judi Online

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya rekayasa dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Kredit senilai Rp250 miliar itu disebut dipecah menjadi dua bagian, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme persetujuan dari dewan komisaris.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp502 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Dalam perkara yang sama, dua pejabat lain Bank Jateng juga turut dituntut. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono, dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta, dituntut 7 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

  ASPEK.ID, JAKARTA - Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto di posisi teratas dalam hasil survei Media Survei Nasional (Median). Direktur Eksekutif...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Denda Tembus Rp 327 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan di...

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

Kandungan Gizi tak Sesuai Label, 3 Merek Beras Ditarik dari Peredaran

ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memerintahkan tiga merek beras fortifikasi ditarik dari peredaran setelah hasil pengujian menunjukkan kandungan gizinya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In