ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya rekayasa dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Kredit senilai Rp250 miliar itu disebut dipecah menjadi dua bagian, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar.
Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari mekanisme persetujuan dari dewan komisaris.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp502 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
Dalam perkara yang sama, dua pejabat lain Bank Jateng juga turut dituntut. Mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial, Pujiono, dituntut 8 tahun penjara. Sementara mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial, Suldiarta, dituntut 7 tahun penjara.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. []
























