ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah Deky menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Deky dilakukan oleh tim gabungan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (19/5).
Dalam kasus ini, Deky diduga terlibat melindungi jaringan bandar narkoba di Kutai Barat yang dikenal dengan kelompok Iskak cs. Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana dari aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan itu, Deky tidak hanya dijerat kasus narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan foto yang beredar, Deky tampak mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 38 khas Bareskrim Polri. Tangannya diborgol ke belakang dan memakai sandal jepit saat menjalani penahanan.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Deky melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5). Hasil sidang memutuskan Deky diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan selain sanksi pemecatan, Deky juga dikenai sanksi administratif dan kewajiban meminta maaf di hadapan sidang etik.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto.
Usai sidang etik, Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum pidana di Bareskrim Polri.
“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan tepercaya,” tegasnya. []






















