Kejagung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Jumat (7/10/2022). Susi memenuhi panggilan Kejagung.
Susi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
“Betul, katanya sudah datang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat.
Ketut tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti itu.
Dia menyebutkan, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi akan memberi keterangan kepada awak media.
“Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik,” jelasnya dikutip dari kompas.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
“Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
























