ASPEK.ID, WASHINGTON – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana menuntut raksasa teknologi Google, Twitter dan Facebook, dengan mengklaim dia korban penyensoran.
Trump dibloki akun media sosialnya pada Januari 2021karena masalah keamanan publik setelah kerusuhan Capitol yang dilancarkan para pendukungnya.
“Perkembangan yang sangat indah untuk kebebasan berbicara kita,’ kata Trump, Rabu (7/7/2021).
Gugatan itu meningkatkan pertempuran kebebasan berbicara selama bertahun-tahun dengan raksasa teknologi yang menurut Trump telah salah menyensor dirinya.
“Hari ini, bersama dengan America First Policy Institute, saya mengajukan sebagai perwakilan kelas utama, gugatan class action besar terhadap raksasa teknologi besar termasuk Facebook, Google dan Twitter serta CEO mereka, Mark Zuckerberg Sundar Pichai dan Jack Dorsey, tiga pria yang sangat baik,” ujar Trump kepada wartawan di klub golfnya di Bedminster, New Jersey.
Menurut Trump, perusahaan teknologi papan atas negara itu telah menjadi “penegak sensor ilegal dan tidak konstitusional.”
Pria 75 tahun itu marah besar karena dilarang memposting di Facebook dan Twitter setelah serangan 6 Januari yang mematikan di US Capitol oleh para pendukung Trump.