ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah menyampaikan lebih dari 20 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut kepada penyidik. Keterangan itu telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Menurut Krisna, surat pengajuan justice collaborator telah diserahkan kepada penyidik Kejagung. Pihaknya berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan guna membantu pengembangan perkara.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.
Krisna mengungkapkan, terdapat 26 nama yang disebut dalam pemeriksaan. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.
Ia menegaskan langkah Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator bukan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, kliennya ingin bersikap kooperatif dan membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam program tersebut.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan mereka tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan.
Penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG yang menerima aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, Kejagung menemukan dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan serta mengandung unsur penggelembungan harga (markup). Pengadaan tersebut telah direalisasikan.
Sejumlah barang yang masuk dalam penyidikan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. []
























