ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh pimpinan KPK, meski lembaga antirasuah itu belum mengungkap perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Anom Widiyantoro merupakan Bupati Pemalang hasil Pilkada Serentak 2024 yang berpasangan dengan Wakil Bupati Nurkholes. Pasangan ini diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Di tengah kabar penangkapannya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Anom ke KPK menunjukkan total kekayaannya mencapai sekitar Rp21,3 miliar.
Berdasarkan data LHKPN, Anom memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Properti tersebut berada di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Kabupaten Gianyar, dengan total nilai sekitar Rp12,2 miliar.
Selain aset properti, Anom juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, mulai dari mobil Mercedes-Benz hingga sepeda motor Harley-Davidson. Nilai seluruh kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp440 juta, surat berharga sebesar Rp902,2 juta, kas dan setara kas Rp782,2 juta, serta harta lainnya senilai Rp7 miliar. Total seluruh aset yang dimilikinya mencapai sekitar Rp22,5 miliar.
Namun, Anom juga memiliki kewajiban berupa utang sekitar Rp1,2 miliar. Setelah dikurangi nilai utang tersebut, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp21,3 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang tersebut.
“Benar,” kata Fitroh ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (29/7).
Fitroh belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penangkapan Anom. Ia juga belum merinci jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Lebih detailnya ke jubir,” ujarnya. []
























