• Latest
  • Trending
Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun

Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun

by Muhammad Fadhil
Januari 16, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun

Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Beritasatu.com

Pemerintah menggugat enam perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera dan Aceh.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan terhadap enam perusahaan terkait banjir di Sumatera Utara menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perusak lingkungan, yang wajib bertanggung jawab penuh untuk pemulihan.

“Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian terganggu, dan rasa aman terancam akibat bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan yang dilansir Antara, Jumat (16/1).

BacaJuga

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah secara resmi melalui KLH/BPLH mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan ditujukan atas kerusakan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak pada Kamis (15/1/2026) melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Enam korporasi yang menjadi objek gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan itu, KLH/BPLH melayangkan gugatan total sebesar Rp 4.843.232.560.026,00. Nilai tersebut mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem Rp 178.481.212.250 guna memastikan fungsi lingkungan yang rusak dapat dikembalikan bagi masyarakat.

Menteri Hanif menambahkan bahwa gugatan diajukan berdasarkan fakta lapangan dan analisis para pakar.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab sepenuhnya untuk memulihkannya. Ini pesan tegas bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” jelas Menteri Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa pendaftaran gugatan itu mengacu pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar.

Langkah itu bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, tetapi upaya mendesak untuk memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Rizal menegaskan, melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. []

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh...

Asuransi Jasindo Jamin 66.352 Ha Tanah

Pemerintah Bakal Gaji Petani Terdampak Bencana Sumatera

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan rehabilitasi sektor pertanian pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dilakukan...

5 Juta Lebih Makan Bergizi Gratis Didistribusi ke Korban Bencana di Aceh

5 Juta Lebih Makan Bergizi Gratis Didistribusi ke Korban Bencana di Aceh

Banda Aceh - Sejak bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh pada akhir November 2025 lalu, Badan Gizi Nasional...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In