ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 yang akan mengatur ulang seluruh anak usaha dan perusahaan patungan milik perusahaan pelat merah.
Kepmen BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN, disebutkan juga Kementerian BUMN akan melakukan penataan dan mengoptimalkan eksistensi serta keberadaan anak usaha dan usaha patungan agar fokus pada bisnis yang sama.
Selain itu, Menteri BUMN juga memutuskan untuk menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan dan perusahaan patungan sampai waktu pencabutan kembali moratorium tersebut.
Beleid yang diterbitkan pada 12 Desember 2019 ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden KH Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartartodan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu juga telah disampiakan kepada Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II serta pejabat eselon I dan II Kementerian BUMN dan Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.