ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 26 Desember 2019.
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberikan hak keuangan setiap bulan dengan rincian masing-masing yakni: Ketua sebesar Rp 26,2 juta, Wakil Ketua sebesar Rp 24 juta dan anggota sebesar Rp 21,8 juta.
“Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI yang berstatus sebagai PNS diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
“PNS yang tidak diberikan penghasilan sebagai diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Desember 2019.