PT Garuda Indonesia Tbk, mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ).
Usulan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat ini proses PKPU terkait dengan verifikasi utang sebesar Rp198 triliun dari debitur kepada manajemen emiten dengan kode saham GIAA yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Januari 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra mencatat, usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi pihaknya, namun juga menjadi usulan debitur. Irfan menolak menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut.
Usulan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU belum diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Irfan menyebut putusan akan disampaikan Hakim pada Jumat 21 Januari 2022.
“Kita minta perpanjangan dan juga banyak kreditur juga minta perpanjangan. Usulannya macam-macam. Kita tunggu besok akan diputuskan oleh hakim,” ujar Irfan, Kamis (20/1/2022).
Martin Patrick Nagel, anggota Pengurus PKPU Garuda Indonesia mencatat proses verifikasi dilakukan setelah batas akhir pendaftaran tagihan debitur Garuda Indonesia berakhir pada 5 Januari 2022 kemarin.
475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun. Sebelum verifikasi, lanjutnya, Tim PKPU Garuda akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
























