ASPEK.ID, JAKARTA – Pelaku penipuan daring dan pencucian uang berinisial YMP (33) diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
YMP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Penangkapan dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangannya mengatakan, modus operandi pelaku awalnya dimulai dengan cara meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring.
“Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri”, kata dia dalam wawancara yang dilakukan secara virtual, Selasa (12/1).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.
Hal ini lah yang mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.
Diketahui ada sekitar 980 konsumen yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut.
Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
“Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 uu nomor 19 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 uu nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa,” pungkasnya.