ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1). Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan kejahatan ekonomi berskala besar dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.
Penggeledahan dilakukan di lantai 12 Unit A, B, dan J, menyasar dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana lender yang tidak disalurkan sesuai peruntukan. Dana tersebut diduga dialihkan melalui skema proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower lama.
“Nama dan data borrower aktif digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif, lalu ditawarkan melalui platform digital PT DSI,” kata Ade Safri.
Menurut Ade Safri, penyidikan kasus ini telah resmi dimulai sejak 14 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari berbagai unsur, mulai dari lender, borrower, manajemen PT DSI, hingga pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, 18 saksi berasal dari internal perusahaan.
Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim juga menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pencatatan laporan keuangan palsu. Penyidik turut melakukan pemblokiran sejumlah rekening, mencakup rekening PT DSI, rekening escrow, perusahaan afiliasi, hingga rekening perorangan yang diduga terhubung dengan perkara ini.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan bersama OJK, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Untuk menelusuri aliran dana dan mengamankan aset, Bareskrim Polri menjalin koordinasi lintas lembaga dengan Kejaksaan Agung, PPATK, serta LPSK. Koordinasi ini ditujukan untuk keperluan asset tracing sekaligus membuka peluang restitusi bagi para korban.
“Penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga menemukan tersangka,” tegas Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan kejahatan ekonomi tersebut, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar manajemen perusahaan. []
























