ASPEK.ID, JAKARTA – Staf Khusus mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex berjanji akan mengungkap dugaan aliran uang dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Ia menyebut fakta-fakta itu akan dibuka dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana ke Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Gus Alex usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
“Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain,” kata Gus Alex kepada wartawan.
Saat ditanya apakah nama-nama yang dimaksud berasal dari anggota Pansus Haji DPR, Gus Alex meminta publik menunggu jalannya persidangan.
“Kita lihat nanti. Semua saya akan sampaikan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan akan membuka seluruh informasi yang diketahuinya di hadapan majelis hakim.
“Pasti,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (1/9), Gus Alex bersama mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri, menyinggung adanya penyerahan uang sekitar US$400 ribu yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI.
Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Bahri mengenai penyerahan uang tersebut melalui seseorang bernama Erik.
Gus Alex menyebut uang itu diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid.
Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, beberapa hari kemudian ia mengaku mendapat penjelasan dari Gus Alex mengenai pihak yang dimaksud.
Setelah mendapat penjelasan itu, Bahri membenarkan bahwa uang tersebut diserahkan melalui Erik atas permintaan Zainal Abidin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain para terdakwa, jaksa juga menduga kasus ini turut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). []















