ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan potensi dan tata kelola pelaksanaan dam haji bagi jamaah Indonesia.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah membuka peluang pelaksanaan pemotongan dam di Tanah Air.
Jika skema tersebut diperbolehkan secara syariah dan memenuhi ketentuan yang berlaku, daging dam dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional Sodik mengatakan, potensi dam dari jamaah haji Indonesia cukup besar. Karena itu, apabila memungkinkan dilaksanakan di Indonesia, manfaatnya dinilai dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Kalau diperlukan, komite syariah akan kita bentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan dam haji di Tanah Air. Dengan demikian apabila diperbolehkan melakukan pemotongan dam di Tanah Air, tentu akan sangat membantu dan manfaatnya bisa lebih banyak,” kata Sodik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, daging dari dam haji dapat diarahkan untuk berbagai program sosial, salah satunya mendukung perbaikan gizi masyarakat dan penanganan stunting.
Selain opsi pemotongan dam di Indonesia, Baznas juga menyiapkan skema pemanfaatan daging dam yang diproses di Arab Saudi.
Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengatakan, daging dam yang telah diolah di Arab Saudi dapat dikirim untuk kemudian dikalengkan dan didistribusikan melalui jaringan Baznas di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, jika skema tersebut dapat direalisasikan, jumlah daging dam yang diolah dan dikemas diperkirakan dapat mencapai 4-5 juta kaleng.
Jumlah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat, terutama korban bencana dan penerima manfaat program perbaikan gizi.
“Posisi Baznas adalah siap menerima daging olahan tersebut untuk dikalengkan dan didistribusikan kepada korban bencana maupun program perbaikan gizi (stunting) di Indonesia,” ujar Rizaludin.
Dengan skema tersebut, ibadah dam jamaah haji tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban syariah, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Namun, dia menegaskan bahwa rencana tersebut tetap harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari hukum, syariah, kesehatan hewan, regulasi, hingga fatwa yang berlaku.
Irfan mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan dam perlu dikaji secara komprehensif, termasuk metodologi penetapan hukumnya.
Ia juga menyinggung fatwa yang saat ini menjadi salah satu rujukan terkait pelaksanaan dam. Menurutnya, fatwa dapat dikaji dan diperbarui melalui pembahasan metodologi hukum yang tepat.
“Mengenai pembayaran dam, apakah pembayaran dilakukan di Indonesia atau di Arab Saudi? Bagi mereka yang meyakini bahwa pembayaran dam boleh dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi, kita mengikuti ketentuan dan keyakinan yang mereka anut. Jadi, ada pilihan apakah dilakukan di Tanah Air atau di Tanah Suci,” ungkap Irfan.
Pemerintah, kata dia, akan terus membuka ruang pembahasan mengenai tata kelola dam dengan tetap mempertimbangkan ketentuan fikih yang diyakini jamaah. Dengan demikian, pilihan pelaksanaan dam di Tanah Air maupun Tanah Suci dapat disesuaikan dengan ketentuan dan keyakinan fikih masing-masing, sembari memastikan pengelolaan daging dam memberikan manfaat optimal bagi umat.
















