ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku telah mengembalikan uang sebesar US$5.000 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebutnya sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Pengakuan itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (3/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menanyakan nominal uang yang diterima Jaja. Ia menjawab uang itu berjumlah US$5.000.
Jaja menjelaskan dirinya baru dilantik sebagai Direktur Bina Umrah dan Haji pada 28 Januari 2024. Beberapa hari setelah pelantikan, ia harus berangkat ke Arab Saudi untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, anggaran perjalanan dinas disebut belum tersedia.
Menurut Jaja, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus saat itu, M Agus Syafii, menawarkan dana talangan agar perjalanan dinas tetap bisa dilakukan.
Jaja mengaku menerima tawaran tersebut dengan kesepakatan uang akan dikembalikan setelah anggaran perjalanan dinas cair. Namun, ia mengklaim Agus Syafii menolak menerima pengembalian uang itu meski sudah tiga kali diupayakan.
“Pak Agus Syafii menawarkan dana talangan. Saya setuju karena memang perjalanan dinas belum ada anggarannya. Setelah dana perjalanan dinas cair, saya ingin mengembalikan, tapi yang bersangkutan tidak mau menerima,” ujar Jaja di persidangan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang US$5.000 tersebut. Karena tidak pernah berhasil mengembalikannya kepada Agus Syafii, uang itu akhirnya diserahkan kepada KPK saat dirinya diperiksa penyidik pada 2025.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa pengembalian uang dilakukan sekitar setahun setelah penerimaan dana tersebut, yakni ketika Jaja menjalani pemeriksaan di KPK. Jaja membenarkan hal itu, sembari menegaskan dirinya sebelumnya sudah beberapa kali berupaya mengembalikan uang tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar. Dalam dakwaan juga disebutkan perkara itu diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). []















