ASPEK.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap dugaan “sulap harga” dalam proyek pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan, hakim mencecar mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan chromebook, Harnowo Susanto, terkait lonjakan harga laptop yang awalnya disebut berkisar Rp 3 juta. Namun, dalam e-katalog pemerintah justru tercantum mendekati Rp 6 juta per unit.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2), dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, memastikan rentang harga laptop dalam sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Untuk memastikan, jadi harga per unit laptop di e-katalog itu antara Rp 5,7 juta sampai Rp 6 jutaan ya, Pak?” tanya hakim.
“Betul, Pak,” jawab Harnowo singkat, dikutip dari Beritasatu.com, Selasa (3/2).
Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta lain di persidangan.
Majelis hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik (BBE) berupa percakapan WhatsApp antara mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan,yang saat ini berstatus buron, dengan Fiona Handayani.
Dalam percakapan itu, Jurist Tan menyebut harga laptop chromebook hanya sekitar Rp 3 juta dan bisa dibeli dalam jumlah besar. Keterangan tersebut juga sejalan dengan kesaksian saksi sebelumnya, Hamid, yang menyebut harga laptop berada kisaran Rp 3,2 juta per unit.
“Sudah ada keterangan saksi dan chat yang menyebut Rp 3 jutaan. Bagaimana bisa harga itu ‘disulap’ menjadi Rp 5,7 sampai Rp 6 juta?” tegas hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Harnowo mengaku tidak pernah melihat percakapan WhatsApp antara Jurist Tan dan Fiona Handayani. Ia juga menyatakan tidak mengetahui mekanisme kenaikan harga laptop tersebut.
“Saya tidak pernah melihat chat-nya,” ujar Harnowo di hadapan majelis hakim.
Saat kembali ditanya mengenai dasar penetapan harga, Harnowo hanya menyebut angka yang muncul di sistem e-katalog LKPP. “Yang muncul di LKPP harganya itu, Pak,” katanya.
Hakim pun kembali menegaskan adanya dua sumber yang menyebut harga awal laptop hanya Rp 3 juta, tetapi saksi tetap menyatakan tidak mengetahui bagaimana harga tersebut bisa melonjak hampir dua kali lipat.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan chromebook dan CDM selama menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, tetapi majelis hakim menolak nota keberatan tersebut. Perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. []
























