• Latest
  • Trending

Hambat Investasi, Pajak Progresif Dibatalkan

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pertamina Patra Niaga Kirim Bantuan ke NTT

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Polisi Bebaskan Warga yang Bentrok dengan Aparat di Hari Damai Aceh

Hari Damai Aceh ke-21 Berakhir Ricuh

Polisi Pastikan Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh, Kendaraan Dirusak

Forkompimda Aceh Bahas Akar Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

Lomba Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat

9 Kampus Terbaik di Indonesia Versi The Times Higher Education

Presiden Minta Kampus Terlibat Bangun Giant Sea Wall

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Benda Diduga Molotov oleh OTK

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Korban Meningal Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

3 Minggu Jakarta Tidak Hujan Sulit Modifikasi Cuaca

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Cegah Disinformasi, BNPB Buka Media Center Gempa NTT

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hambat Investasi, Pajak Progresif Dibatalkan

by Aspek
September 20, 2019
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha menarik minat investasi yang salah satunya membatalkan rencana pajak progresif kepada masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pajak progresif dalam RUU Pertanahan yang saat ini masih dibahas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan pembatalan rencana pajak progresif tanah untuk menarik investasi. Selain itu, UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU terkait pajak. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan beleid investasi dengan konsep Omnibus Law, dimana ada 74 UU yang terkait perizinan yang dianggap menghambat investasi.

“Konsep Omnibus Law bisa menghapus aturan hak progesif tanah, yakni mengenai perizinan konstruksi bangunan yang sebetulnya tidak diperlukan. Kemudian digantikan dengan standarisasi konstruksi bangunan,” kata Sofyan, Jakarta, Rabu  (18/9/2019).

BacaJuga

Purbaya Pastikan Defisit APBN 2027 di Bawah 3 Persen

Rp 2.322 Triliun Target Investasi RI pada 2027

Lion Group Mau Bangun Bengkel Pesawat di IKN

Prabowo Umumkan APBN 2027 Rp 4.097 T, Defisit 2,40%

Presiden: Indonesia Belum Swasembada Daging Sapi dan Kerbau

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Sofyan menuturkan, selama ini perizinan harus dilakukan. Misalnya mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli.  Dia menambahkan, izin yang terlalu sulit tidak diperlukan. Pasalnya jika melakukan standarisasi pemerintah bisa memantau melalui inspektur bangunan.

“Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, panjangnya perizinan membuat investor tidak ke Indonesia meski bagi pemerintah tidak berdampak apapun. Karena semakin panjang dan rumitnya perizinan dapat merugikan investor, baik secara materi maupun waktu.

“Kalau dia minjam uang katakan Rp 10 miliar dan satu tahun izinnya tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada. Oleh karenanya, kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar. Tujuannya tercapai tanpa harus birokrasi,”  ungkapnya.

Omnibus Law ini dilakukan pemerintah agar dapat menyederhanakan proses investasi yang selama ini bertele-tele sehingga membutuhkan waktu sangat lama. Oleh karenanya, UU Perizinan yang tidak diperlukan akan dipangkas pemerintah.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil jadi Penasihat Fintech Digiasia Bios

Digiasia Bios (DAB), perusahaan Fintech-as-a-Services (FaaS) mengumumkan Sofyan A. Djalil sebagai advisor (penasihat) perusahaan. Keputusan mengajak Sofyan Djalil sebagai bagian...

Sofyan Djalil: Banyuwangi Contoh Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menyerahkan 1.026 sertipikat tanah wakaf Pengurus Cabang Nahdlatul...

Sofyan Djalil, Rahasia Tetap Bertahan Jadi Menteri

Menteri Sofyan Bekukan Transaksi Jual Beli Tanah di IKN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membekukan sementara kegiatan transaksi jual beli tanah di kawasan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In