ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus berusaha menarik minat investasi yang salah satunya membatalkan rencana pajak progresif kepada masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan pajak progresif dalam RUU Pertanahan yang saat ini masih dibahas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, mengatakan pembatalan rencana pajak progresif tanah untuk menarik investasi. Selain itu, UU Pertanahan tidak bisa mengatur masalah pajak. Pajak harus diatur oleh UU terkait pajak. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan beleid investasi dengan konsep Omnibus Law, dimana ada 74 UU yang terkait perizinan yang dianggap menghambat investasi.
“Konsep Omnibus Law bisa menghapus aturan hak progesif tanah, yakni mengenai perizinan konstruksi bangunan yang sebetulnya tidak diperlukan. Kemudian digantikan dengan standarisasi konstruksi bangunan,” kata Sofyan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sofyan menuturkan, selama ini perizinan harus dilakukan. Misalnya mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Dia menambahkan, izin yang terlalu sulit tidak diperlukan. Pasalnya jika melakukan standarisasi pemerintah bisa memantau melalui inspektur bangunan.
“Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, panjangnya perizinan membuat investor tidak ke Indonesia meski bagi pemerintah tidak berdampak apapun. Karena semakin panjang dan rumitnya perizinan dapat merugikan investor, baik secara materi maupun waktu.
“Kalau dia minjam uang katakan Rp 10 miliar dan satu tahun izinnya tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada. Oleh karenanya, kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar. Tujuannya tercapai tanpa harus birokrasi,” ungkapnya.
Omnibus Law ini dilakukan pemerintah agar dapat menyederhanakan proses investasi yang selama ini bertele-tele sehingga membutuhkan waktu sangat lama. Oleh karenanya, UU Perizinan yang tidak diperlukan akan dipangkas pemerintah.