• Latest
  • Trending

Hati-hati! Begini Agar Jastip Tidak Ilegal

1 Januari 2020, Harga Rokok Resmi Naik 35 Persen

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Dudung Sidak Dapur MBG di Jakbar, Temukan Belatung hingga Area Kotor

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Wagub Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

Kasus Tambang Murung Raya, Samin Tan Resmi Jadi Tersangka

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Tertekan Sepanjang Perdagangan, Ditutup Turun 0,43%

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Menteri Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta/Bulan

Bareskrim Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia 

Prabowo Minta Kampus Kembangkan Konsep Rehabilitasi Narkoba

Hitung Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK Butuh Waktu 2 Bulan

DPD RI Rekomendasikan 10 Nama Calon Anggota BPK ke DPR RI

Bupati Cilacap Kumpulkan Dana Rp515 Juta untuk THR Polisi hingga Jaksa

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hati-hati! Begini Agar Jastip Tidak Ilegal

by REDAKSI
September 27, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE

BacaJuga

Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal

Tarif Transjakarta, Transjabodetabek, dan LRT Jakarta Akan Naik Mulai 1 Januari 2027

Kejagung: Satu Perwira TNI Aktif Tersangka Kasus Korupsi MBG

Presiden Prabowo Copot Wakil Gubernur Babel Buntut Kasus Ijazah Palsu

Aliansi Serikat MEPS dan Manajemen Pelindo Bahas Program Transformasi dan Penataan Peran Pelindo Grup

Dasco Bertemu 3 Petinggi OJK, Ini yang Dibahas

ASPEK.ID, JAKARTA – Modus “splitting” (memecah) masih menjadi modus yang banyak digunakan para jasa titipan (jastip) yang selama ini digunakan dengan batas pembebasan USD500 per penumpang.

Agar masyarakat dan dunia usaha merasa ada persaingan yang sehat terhadap jual-beli barang-barang impor, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai jasa titipan (jastip) yang legal.

Ia mengatakan, jastip legal yaitu tidak menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun terkait barang penumpang, masyarakat atau jastip perlu memperhatikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam PMK itu masyarakat dibolehkan untuk membawa barang bawaan dengan rincian pembebasan bea masuk US500/orang.

Sedangkan barang-barang kena cukai dibolehkan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

“Melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang didalamnya berisi “kepada barang-barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US500/orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai itu 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, kemudian 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras,” jelasnya.

Selain modus splitting, para jastip kerap menggunakan kurir dan melalui jalur barang kiriman. Jika ditemukan pelanggaran berupa bukan merupakan barang pribadi, maka batas nilai pembebasan bea masuk tidak berlaku. Apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Para jastip diimbau untuk menggunakan jalur komersial apabila barang yang dikirim dari luar negeri (Barang Kiriman) mencapai nilai di atas USD1.500. Sesuai PMK-112/PMK.04/2018, nilai barang USD $0-$75 bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, nilai barang $75-$1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 10% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

Jika di atas 1.500, tarifnya sesuai dengan MFN (Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation). Jika pelaku jasa titipan tidak memiliki NPWP, maka petugas akan meminta untuk membuat NPWPagar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai treshold (batas pembebasan), diatur di dalam PMK-112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Barang Kiriman 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (empat puluh) mililiter hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman  yang mengandung etil alkohol.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In