• Latest
  • Trending

Hati-hati! Begini Agar Jastip Tidak Ilegal

Absen Rapat, Komisi II Lapor Menkumham ke Presiden

DPR Beberkan 10 Isu Krusial di RUU Pemilu 2026

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Datangi Polda Metro, Rismon Sianipar Sepakat Damai Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Rismon Sebut SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Jadwal Haji 2026 Dimulai 22 April, Pemulangan Tuntas 1 Juli

Khofifah Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Geledah Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral, Sejumlah Dokumen Disita

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PN Solo Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Tak Bisa Diterima

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hati-hati! Begini Agar Jastip Tidak Ilegal

by REDAKSI
September 27, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, LIFESTYLE

BacaJuga

DPR Beberkan 10 Isu Krusial di RUU Pemilu 2026

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Kubu Rismon Sebut SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

Jadwal Haji 2026 Dimulai 22 April, Pemulangan Tuntas 1 Juli

Khofifah Tunjuk Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung

ASPEK.ID, JAKARTA – Modus “splitting” (memecah) masih menjadi modus yang banyak digunakan para jasa titipan (jastip) yang selama ini digunakan dengan batas pembebasan USD500 per penumpang.

Agar masyarakat dan dunia usaha merasa ada persaingan yang sehat terhadap jual-beli barang-barang impor, maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers mengenai jasa titipan (jastip) yang legal.

Ia mengatakan, jastip legal yaitu tidak menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun terkait barang penumpang, masyarakat atau jastip perlu memperhatikan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam PMK itu masyarakat dibolehkan untuk membawa barang bawaan dengan rincian pembebasan bea masuk US500/orang.

Sedangkan barang-barang kena cukai dibolehkan 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras.

“Melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang didalamnya berisi “kepada barang-barang pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US500/orang. Sedangkankan barang-barang kena cukai itu 200 batang sigaret, 25 batang cerutu dan 200 gram tembakau iris atau tembakau lainnya, kemudian 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras,” jelasnya.

Selain modus splitting, para jastip kerap menggunakan kurir dan melalui jalur barang kiriman. Jika ditemukan pelanggaran berupa bukan merupakan barang pribadi, maka batas nilai pembebasan bea masuk tidak berlaku. Apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Para jastip diimbau untuk menggunakan jalur komersial apabila barang yang dikirim dari luar negeri (Barang Kiriman) mencapai nilai di atas USD1.500. Sesuai PMK-112/PMK.04/2018, nilai barang USD $0-$75 bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, nilai barang $75-$1.500 dikenakan tarif flat bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 Impor 10% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% jika tidak memiliki NPWP.

Jika di atas 1.500, tarifnya sesuai dengan MFN (Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation). Jika pelaku jasa titipan tidak memiliki NPWP, maka petugas akan meminta untuk membuat NPWPagar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai treshold (batas pembebasan), diatur di dalam PMK-112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Barang Kiriman 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, atau 40 (empat puluh) mililiter hasil tembakau lainnya; dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman  yang mengandung etil alkohol.

Komentar
Advertisement. Scroll to continue reading.
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

No Content Available
Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Absen Rapat, Komisi II Lapor Menkumham ke Presiden

DPR Beberkan 10 Isu Krusial di RUU Pemilu 2026

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Eks Kepala BAIS Sebut Pengawas Intelijen DPR Tak Berguna

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Pramono Lantik 11 Pejabat DKI, Kadishub Jadi Walkot Jaksel

Datangi Polda Metro, Rismon Sianipar Sepakat Damai Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Rismon Sebut SP3 Kasus Ijazah Jokowi Sudah Final

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In