ASPEK.ID – Kementerian Perindustrian memproyeksikan peluang bisnis industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri akan semakin tumbuh dan berkembang. Hal ini seiring implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Apalagi di dalam regulasi tersebut, mendorong pengoptimalan konten lokal, yang sekaligus nantinya untuk meningkatkan daya saing dan memperdalam struktur industri kita,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta.
Menurut Menperin, salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Misalnya, penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai.
“Umumnya, produksi baterai akan sejalan dengan proses perakitannya. Memang butuh beberapa tahap. Saat ini, kita sudah punya industri bahan bakunya, kemudian kita akan siapkan industri battery cell-nya. Jadi, perlu adanya investasi,” paparnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, perkembangan investasi di Indonesia untuk sektor industri yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu tahap lagi yang dibutuhkan, yaitu investasi industri battery cell. Tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi masuk di Kawasan Industri Morowali (IMIP) di Sulawesi Tengah.
“Ada pabrikan kendaraan bermotor listrik yang telah siap melakukan battery pack assembly apabila sudah ada investasi di battery cell,” ungkap Airlangga. Seiring upaya pemerintah yang sedang gencar menarik investasi di sektor industri battery cell, saat ini sudah ada beberapa calon investor yang telah melakukan penjajakan dan menyatakan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia.
Menperin juga mengapresiasi atas terjalinnya kerja sama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) – Jepang serta para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan sinergi dalam proyek percontohan yang dinamakan “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.
“Kolaborasi tersebut merupakan bisnis model yang tentunya diharapkan bisa terus dikembangkan dan dapat mempermudah penyediaan infrastruktur yang diperlukan. Bisnis model ini tentunya tidak hanya akan melibatkan stasiun pengisian, tetapi juga bisa memanfaatkan minimarket yang ada sehingga dapat memudahkan masyarakat melalukan battery swap,” paparnya.
Menperin menambahkan, pemerintah terus mendorong agar pelaku industri manufaktur di Indonesia lebih giat menciptakan inovasi. Hal ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
“Untuk memacu daya saing industri kita, perlu dibangunnya ekosistem inovasi,” terangnya. Oleh karena itu, melalui regulasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas insentif pemotongan pajak hingga 300% bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta desain (R&D&D).
“Ini menjadi suatu tantangan bagi pelaku industri baterai kendaraan listrik di Indonesia, agar juga bisa menyesuaikan standar yang ada. Ini memang perlu terus dilakukan kajian atau studi yang lebih dalam lagi ke depannya,” imbuh Airlangga.