• Latest
  • Trending

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Tak Gentar Hadapi Persipura, Targetkan Poin Penuh

Polri Rotasi 54 Perwira, Jabatan Kepala Kortastipidkor Berganti

50 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.613.000 per Gram

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi ke Bandung dan Bekasi, Ini Agendanya

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

Ojol Vietnam Beroperasi di Jakarta

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Kepala BNPB Minta Maaf Sebut Aktivitas di Kalimantan Normal saat Karhutla

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Tutup 15 Bank per September 2026

Orang Indonesia Rata-rata Tidur Hanya 6,8 Jam

Orang Indonesia Rata-rata Tidur Hanya 6,8 Jam

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

by REDAKSI
September 7, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap secara efektif akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 9 September 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500.000.

“Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom

BacaJuga

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Persis Solo Tak Gentar Hadapi Persipura, Targetkan Poin Penuh

50 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.

“Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya,” ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan.

Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.

“Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Waskita Karya: LRT Jakarta Aman Beroperasi

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Direktur Operasi II Waskita Karya Paulus Budi Kartiko mengatakan, LRT Jakarta khususnya rute Velodrome-Manggarai yang dikerjakan...

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

Pramono: Di Era Prabowo Investasi di Jakarta Tumbuh Pesat

  ASPEK.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, perekonomian Jakarta menunjukkan pertumbuhan yang baik pada era kepemimpinan...

Banggar DPR Tolak Pangkas Subsidi BBM

Cegah Antrean Panjang, SPBU Terapkan Ganjil Genap Isi BBM Bersubsidi

    ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In