• Latest
  • Trending

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad, Eko Margiyono Kasum TNI

Dudung soal Anak Pejabat Aceh Pamer Gaya Hidup: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Indonesia Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Enam Tokoh Dunia Masuk Bursa Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

Waketum MUI Ingatkan Koruptor soal Siksa Neraka: Sandal Api hingga Memikul Harta Curian

Waketum MUI Ingatkan Koruptor soal Siksa Neraka: Sandal Api hingga Memikul Harta Curian

Prof Yusril Dorong Tanah Wakaf Blang Padang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum Berkeadilan

Prof Yusril Dorong Tanah Wakaf Blang Padang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum Berkeadilan

Hingga 2024, Volume Dagang RI-AS Capai USD 60 Miliar

AS Patok Tarif RI 10%, Purbaya ini Kabar Bagus

Garuda Indonesia dan Identitas Negara di Langit Dunia

Garuda Indonesia dan Identitas Negara di Langit Dunia

Kata Jampidsus Febrie soal Asal-usul Uang di Kafe Cipete dan Rumah Sentul

Penuhi Panggilan Tim 9, Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Terkait Dugaan TPPU

Hotman Paris Ngaku Ditelepon Prabowo soal Kasus Nadiem

Kasus Laporan Hotman Paris Berlanjut, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi

Indonesia-China Teken 3 MoU Senilai Rp 36 Triliun

Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp 17.979 per Dolar AS

Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Kerja

BUMN Karya Selesai Bangun 238 Huntara untuk korban Banjir Sumatera

JPU: Bupati Bikin Perusahaan Minta Kepala Dinas Menang Tender

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

by REDAKSI
September 7, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap secara efektif akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 9 September 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500.000.

“Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom

BacaJuga

Dudung soal Anak Pejabat Aceh Pamer Gaya Hidup: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Enam Tokoh Dunia Masuk Bursa Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

Waketum MUI Ingatkan Koruptor soal Siksa Neraka: Sandal Api hingga Memikul Harta Curian

Prof Yusril Dorong Tanah Wakaf Blang Padang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum Berkeadilan

AS Patok Tarif RI 10%, Purbaya ini Kabar Bagus

Garuda Indonesia dan Identitas Negara di Langit Dunia

Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.

“Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya,” ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan.

Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.

“Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

NasDem: Pilpres 2029 Masih Terlalu Jauh untuk Bahas Anies

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan belum memikirkan arah dukungan pada Pemilihan Presiden 2029, termasuk kemungkinan kembali mengusung Anies Baswedan....

Sutiyoso Kenang Ide Monorel Jakarta hingga Dibongkar

Sutiyoso Kenang Ide Monorel Jakarta hingga Dibongkar

Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Sutiyoso mengenang kembali awal mula munculnya ide pembangunan monorel Jakarta. Dia merasa lega atas pembongkaran...

Pengusaha Jepang Tinjau Proyek IKN

Jokowi Jelaskan Kapan Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke IKN

Jakarta –  Jokowi  akan memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Dudung Abdurachman Jadi Pangkostrad, Eko Margiyono Kasum TNI

Dudung soal Anak Pejabat Aceh Pamer Gaya Hidup: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Indonesia Jadi Anggota Dewan Ekonomi dan Sosial PBB

Enam Tokoh Dunia Masuk Bursa Sekjen PBB, Siapa Paling Berpeluang?

Waketum MUI Ingatkan Koruptor soal Siksa Neraka: Sandal Api hingga Memikul Harta Curian

Waketum MUI Ingatkan Koruptor soal Siksa Neraka: Sandal Api hingga Memikul Harta Curian

Prof Yusril Dorong Tanah Wakaf Blang Padang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum Berkeadilan

Prof Yusril Dorong Tanah Wakaf Blang Padang Diselesaikan Melalui Jalur Hukum Berkeadilan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In