• Latest
  • Trending

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Marcos Santos Percaya Proses, Arema FC Siap Tantang Persija

Satgas Pangan Polri Terbitkan Edaran Pembatasan Penjualan Sembako

Tak Cuma Beras, Bulog Disiapkan Kelola 9 Sembako Saat Jadi Badan Otonom

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Prabowo Ingatkan Elite tak Terjebak dalam Politik Dendam

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Tim Gabungan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Tim Gabungan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya

Eks Ketua Hakim MK:  Negara Kita Republik, Tapi Kelakuan Kerajaan

Jimly: Penunjukan Adies Kadir Hakim MK tak Cacat Hukum, Tapi Etika

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Februari 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ingat! Senin ini Denda Rp 500 Ribu Bagi Pelanggar Ganjil Genap

by REDAKSI
September 7, 2019
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, TERPOPULER

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap secara efektif akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin 9 September 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500.000.

“Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom

BacaJuga

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

Airlangga Dorong QRIS Dipakai di Negara APEC, Bidik Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.

“Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya,” ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan.

Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.

“Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan,” katanya.

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

NasDem: Pilpres 2029 Masih Terlalu Jauh untuk Bahas Anies

ASPEK.ID, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan belum memikirkan arah dukungan pada Pemilihan Presiden 2029, termasuk kemungkinan kembali mengusung Anies Baswedan....

Sutiyoso Kenang Ide Monorel Jakarta hingga Dibongkar

Sutiyoso Kenang Ide Monorel Jakarta hingga Dibongkar

Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Sutiyoso mengenang kembali awal mula munculnya ide pembangunan monorel Jakarta. Dia merasa lega atas pembongkaran...

Pengusaha Jepang Tinjau Proyek IKN

Jokowi Jelaskan Kapan Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke IKN

Jakarta –  Jokowi  akan memantau situasi pembangunan sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Lawan SK DPP, Mundjidah Wahab Tolak Dicopot dari Ketua PPP Jawa Timur

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

Ikon Underpass Dewi Sartika Depok Dirombak, Wajah Ridwan Kamil Dicopot

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Otorita IKN Bidik Kemiskinan Nol Persen pada 2035, UMKM Jadi Tumpuan Utama

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Prabowo 79,9 Persen

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In