ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III, Dolly Pulungan, segera menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK di Jakarta Selatan, Selasa (3/9) malam.
Disebutkan, Dolly Pulungan telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap. Selain itu, KPK ikut meminta pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi juga menyerahkan diri.
“Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT),” kata Laode M. Syarif.
Pieko diduga menyerahkan uang 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,5 miliar sebagai fee terkait dengan distribusi gula dalam skema long term contract dengan PTPN III yang mendapat kuota untuk mengimpor gula setiap bulannya secara rutin.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Pieko selaku tersangka pemberi dan Dolly serta Kertha Laksana sebagai tersangka yang berperan sebagai penerima.
Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT dengan mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan 3 orang lainnya.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani terjaring OTT KPK pada Senin (2/9) malam. Ruang kerja Ahmad Yani kini sudah disegel KPK. Ia ditangkap bersama tiga rekannya dan kini telah dibawa ke kantor KPK.