ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menyebut perbuatan Nadiem menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa mengatakan perbuatan Nadiem juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, jaksa menilai kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp 1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 untuk USD 1,” ujar jaksa.
Jaksa juga meyakini Nadiem memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Menurut jaksa, harta kekayaan Nadiem meningkat tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.
“Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan Terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut hanya ada satu hal yang meringankan bagi Nadiem, yakni belum pernah dihukum.
“Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total sekitar Rp 5,6 triliun.
Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. []












![[Video] Semeru Meletus, Luncurkan Awan Panas 4,5 KM](https://aspek.id/wp-content/uploads/2021/01/semeru-bnpb-75x75.jpeg)











