Presiden Jokowi menyebutkan komponen cadangan (Komcad) masa aktifnya tidak setiap hari. Setelah ditetapkan, anggota Komcad bisa kembali ke profesinya masing-masing.
Hal itu ditekankan Jokowi saat memberikan sambutan dalam penetapan 3.103 anggota Komcad di Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung.
“Anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer dalam keadaan perang,” kata Jokowi, Kamis (7/10/2021)
Jokowi menyebutkan komando Komcad di bawah Panglima TNI namun pengerahannya atas persetujuan DPR.
“Dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota Komcad yang melakukan kegiatan mandiri,” kata Jokowi.
Jokowi menguraikan soal dibentuknya Komcad, TNI sebagai komponen utama selalu siaga tetapi perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
“Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara wilayah dan sumber daya nasional lainnya,” jelas Jokowi.
Hadir pada pelantikan Komcad ini yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara Fadjar Prasetyo.
Upacara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian Jokowi didampingi Menteri Pertahanan memeriksa pasukan dengan mengunakan mobil TNI Indonesia 1. Upacara dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Jokowi.
“Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa mengheningkan cipta dimulai,” ujar Jokowi.
Dalam upacara tersebut, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melaporkan pelaksanan pembentukan komponen cadangan tahun 2021 kepada Jokowi. Prabowo mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut kata Prabowo sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman,” ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan, UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung yang telah diatur dalam undang-undang.