ASPEK.ID, JAKARTA -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa. Namun, hingga kini, Jokowi mengaku belum mengetahui apakah dirinya telah menerima undangan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi menjawab apakah sudah menerima undangan dari jaksa, dilansir detikJateng, Kamis (29/10/2026).
JPU sebelumnya berencana menghadirkan Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026).
Jokowi mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir,” ungkapnya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia pun menyatakan tidak keberatan untuk memenuhi panggilan pengadilan apabila telah menerima undangan resmi dari pihak kejaksaan.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir,” ujarnya.
Terkait persiapan menghadapi persidangan, Jokowi mengatakan tidak memiliki persiapan khusus maupun barang tertentu yang perlu dibawa. Ia menyebut akan memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
“Ya, menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun pengacara para terdakwa,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Selain Jokowi, jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan kesaksian.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).















