Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md menjadi ketua tim pengarah dan Makarim Wibisono menjadi ketua tim pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (21/9/2022).
Tim PPHAM ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun tugasnya sebagai berikut:
Pasal 3
Tim PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a,. melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020;
b. merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya; dan
c. merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Tim PPHAM sebagaimana dijelaskan di Pasal 5 terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Berikut ini susunannya:
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan.
b. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c Anggota:
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Sosial dan
- Kepala Staf Kepresidenan
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Makarim Wibisono.
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim.
c. Sekretaris: Suparman Marzuki.
d. Anggota:
- Apolo Safanpo;
- Mustafa Abubakar;
- Harkristuti Harkrisnowo;
- As’ad Said Ali;
- Kiki Syahnakri;
- Zainal Arifin Mochtar;
- Akhmad Muzakki;
- Komaruddin Hidayat; dan
- Rahayu.
- Jokowi i menekankan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Jokowi meneken keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Dua anggota dari Aceh yakni Ifdhal Kasim dan Mustafa Abubakar.
























