DPR RI akhirnya menerima Surat Presiden (Surpres) tentang pencalonan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyerahkan langsung Surpres dari Presiden Jokowi ke DPR RI, hari ini, Rabu (3/11/2021).
“Ada satu nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” kata Ketua DPR Puan Maharani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan adanya Surpres tersebut, maka Pimpinan DPR akan mengirimkannya ke Komisi I DPR RI.
Lalu, Komisi I akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon yang diusulkan menjadi Panglima TNI.
Dan hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPR. Kemudian, Pimpinan DPR nanti akan berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait persetujuan nama calon Panglima TNI.
Ketentuan pergantian seorang Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 13 Ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca Juga: TB Hasanuddin Ungkap 4 Fokus Kerja Calon Panglima TNI
Sekedari diketahui, calon Panglima TNI yang yang memiliki nama lengkap Jenderal TNI Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil., Ph.D. lahir pada 21 Desember 1964.
Dia menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak tanggal 22 November 2018. Andika merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1987.
Sebelumnya, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara, A.M. Hendropriyono ini menjabat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Selain itu, pria yang pernah bertugas di Aceh dan Timor Timor ini juga pernah menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) pada 2014 dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura (2016).