• Latest
  • Trending

Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

23 WNI Diduga Mau Haji Nonprosedural Digagalkan di Soetta

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KAI Buka Suara Usai Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Naik Penyidikan

PDIP Kritik MenHAM soal Wacana Asesor Aktivis HAM

PDIP Kritik MenHAM soal Wacana Asesor Aktivis HAM

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bawa Molotov dan Rundown Aksi, 101 Orang Diciduk Saat Hari Buruh di Jakarta

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demi Tiket Promosi, PSS Sleman akan Habis-habisan Saat Hadapi PSIS

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Demo May Day Memanas, Pos Polisi di Tamansari Bandung Dibakar

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Beli Saham Ojol Demi Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

Kereta Argo Bromo Tabrak Mobil Pengantar Haji di Grobogan, 4 Meninggal

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

by Zamzami Ali
Maret 14, 2020
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembentukan itu dilakukan untuk mempercepat penanganan dan agar bisa mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bertujuan: untuk

BacaJuga

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

23 WNI Diduga Mau Haji Nonprosedural Digagalkan di Soetta

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Persiraja vs PSMS: Derbi Sumatera di Laga Penutup

KAI Buka Suara Usai Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi Naik Penyidikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan.

2. mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

3. meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19.

4. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

5. meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Menurut Keppres ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki struktur Pengarah, yang memiliki tugas:

1. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan COVID-19.

2. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.

Struktur Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki tugas:

1. menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19

2. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.

3. melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19.

4. mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19.

5. melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sekretariat, sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas:

Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

3. Menteri Kesehatan.

4. Menteri Keuangan.

Pelaksana

Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua:

1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.

2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anggota:

1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

2. Unsur Kementerian Kesehatan.

3. Unsur Kementerian Dalam Negeri.

4. Unsur Kementerian Luar Negeri.

5. Unsur Kementerian Perhubungan.

6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika.

7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

8. Unsur Kementerian Agama.

9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

10. Unsur Tentara Nasional Indonesia.

11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Unsur Kantor Staf Presiden.

“Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-I9 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Keppres ini.

Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menurut Keppres ini, dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga Pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, sebagaimana disebut dalam Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 14 Keppres yang ditandatangani pada 13 Maret 2020 oleh Presiden Jokowi.

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Gibran Hadiri Pernikahan Sepupu di Solo, Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pernikahan sepupunya, Adinda Istiqfarinna, di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10). Adinda merupakan putri...

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Antar Jokowi ke Bandara

Jakarta -  Bendahara Umum (Bendum) relawan Pro Jokowi (Projo) Panel Barus mengatakan prediden terpilih Prabowo Subianto bakal mengantarkan Presiden Joko...

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Prabowo-Gibran Perlu Selesaikan RPJMN Jokowi di 100 Hari

Jakarta-Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menilai bahwa Prabowo-Gibran perlu mengkaji serius langkah pemerintahan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Ketum Partai Ummat Persilakan Jalur Hukum Jika Ucapan Amien Rais Merugikan

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

23 WNI Diduga Mau Haji Nonprosedural Digagalkan di Soetta

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In