ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menilai aturan tersebut penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan di internal partai tetap sehat.
“Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya, Jumat (24/4).
Yahya menjelaskan, praktik di Golkar selama ini memang sudah membatasi jabatan ketua umum maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan itu mencegah dominasi figur tertentu dalam partai sekaligus mendorong kaderisasi.
Ia juga menyinggung pentingnya regenerasi, mengingat dominasi pemilih muda pada Pemilu mendatang.
“Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan PKS. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto mengatakan partainya telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan tersebut dalam aturan internal.
“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujarnya.
Namun, tidak semua partai di DPR sepakat. Sejumlah partai menilai urusan pemilihan ketua umum merupakan ranah internal partai.
Anggota Komisi II DPR dari PKB Muhammad Khozin bahkan menilai usulan KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin.
Diketahui, usulan tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan yang dirilis 17 April itu, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik.
Salah satu poinnya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan partai. []
























