• Latest
  • Trending
Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Alasan Investor Global Lirik RI

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Jusuf Kalla: 10 Orang Kaya, 1 Muslim

Jusuf Kalla: Saya Justru Bela Jokowi

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

by Muhammad Fadhil
April 24, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS, POLITIK
Golkar-PKS Kompak Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol 2 Periode

Bendera Partai Golkar. Foto: Merdeka.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Ketua DPP Golkar Yahya Zaini menilai aturan tersebut penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan di internal partai tetap sehat.

“Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode. Dan bagi Golkar hal itu sudah biasa,” kata Yahya, Jumat (24/4).

BacaJuga

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Mantan Panglima TNI Wafat dalam Usia 82 Tahun

BI : :Efek MSCI Meluas, Asing Keluar dari Saham

Yahya menjelaskan, praktik di Golkar selama ini memang sudah membatasi jabatan ketua umum maksimal dua periode. Menurutnya, pembatasan itu mencegah dominasi figur tertentu dalam partai sekaligus mendorong kaderisasi.

Ia juga menyinggung pentingnya regenerasi, mengingat dominasi pemilih muda pada Pemilu mendatang.

“Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya. Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai2 politik pada waktu pembahasan perubahan uu politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan PKS. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto mengatakan partainya telah lebih dulu menerapkan pembatasan jabatan tersebut dalam aturan internal.

“Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi,” ujarnya.

Namun, tidak semua partai di DPR sepakat. Sejumlah partai menilai urusan pemilihan ketua umum merupakan ranah internal partai.

Anggota Komisi II DPR dari PKB Muhammad Khozin bahkan menilai usulan KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/ 2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik,” kata Khozin.

Diketahui, usulan tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam laporan yang dirilis 17 April itu, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik.

Salah satu poinnya adalah revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode. Selain itu, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi, pendidikan politik, hingga pengelolaan keuangan partai. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Bank Emas Mau Berdiri, Ini Analisa Pengamat

Warga Dunia Simpan Emas di Singapura Sebanyak 800 Ton

  ASPEK.ID, SINGAPURA - Orang-orang kaya dari Amerika Serikat (AS), Eropa, dan Timur Tengah memindahkan emas fisik ke Singapura. Kekhawatiran...

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Wafat dalam Usia 56 Tahun

  ASPEK.ID, JAKARTA - Kabar duka datang dari keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia...

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

Menhaj Jelaskan Dua Anaknya Jadi TA

  ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In