ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Yudhi Dharmawan, Rabu (4/3/2020).
Yudhi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri pada tahun anggaran 2011.
Yudhi diperiksa untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).
“Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir laman Antara di Jakarta, Rabu (4/3).
Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka DJ, yakni Direktur PT Bina Karya periode 2008-2011 Minny Sulistiowati dan Kabag Perundang-undangan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Chairul Dwi Sapta.
Pada tanggal 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan tahun 2011 ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pada kasus kedua terkait dengan pembangunan IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan perincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut sekitar Rp77,48 miliar.






















