ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari benturan kepentingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima berkas perkara beserta barang bukti dari kepolisian. Seluruh dokumen tersebut akan dipelajari lebih dahulu sebelum penyidikan dilanjutkan.
“Yang jelas kita baru menerima. Nanti akan dipelajari oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Karena ini perkara khusus, kami akan membentuk tim penyidik khusus,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim tersebut akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.
“Kita akan pelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, barang bukti yang tersedia, lalu dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Semua itu akan dianalisis terlebih dahulu,” ujarnya.
Anang menegaskan Kejagung akan menangani perkara tersebut secara terbuka. Untuk menjaga independensi, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Selain itu, pengawasan eksternal juga akan dilibatkan melalui mekanisme koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses penyidikan juga disebut akan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.
“Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara ini. Untuk menjamin independensi dan profesionalisme, kami juga akan melibatkan koordinasi supervisi dari KPK. Teman-teman Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami akan terbuka, tetapi tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Bukan hanya dalam perkara ini, melainkan dalam setiap penanganan perkara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Terkait komposisi tim penyidik, Anang mengatakan penentuan personel akan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. Tim akan diisi penyidik yang dipastikan tidak memiliki hubungan maupun benturan kepentingan dengan Febrie Adriansyah.
“Pak Plt Jampidsus yang akan menentukan personelnya. Yang dipilih tentu orang-orang yang meminimalisir adanya conflict of interest dengan yang bersangkutan,” kata Anang.
Menurutnya, pertimbangan tersebut penting agar proses penyidikan dapat berjalan objektif tanpa menghadapi hambatan dari sisi internal.
“Nanti akan dipertimbangkan siapa saja yang secara internal tidak menimbulkan resistensi,” imbuhnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Febrie mengajukan praperadilan atas proses hukum yang berjalan, Anang menegaskan Kejagung telah siap menghadapi segala langkah hukum yang ditempuh pihak terkait.
“Ya, kita siap menghadapi semua,” tegasnya. []
























