ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia berinisial Laode Sinarwan Oda (LS) terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
LS ditangkap tim penyidik di sebuah rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5) malam. Penangkapan dilakukan karena LS disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kompleks Kejagung, Selasa (12/5).
Usai diamankan, LS langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Anang.
Kejagung langsung menahan LS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
“Tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Anang menyebut LS diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery Susanto dalam perkara tersebut.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegasnya.
Selain LS, penyidik juga telah memeriksa seorang anak buahnya berinisial LKM. Namun hingga kini status LKM masih sebagai saksi. Penyidik masih mendalami aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari pihak perusahaan tambang.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/4).
Menurut Kejagung, Hery diduga membantu pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Perusahaan itu disebut meminta Ombudsman RI melakukan koreksi terhadap hitungan PNBP yang tengah dipersoalkan.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP. Ia juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari pertama penyidikan. []























